Kelebihan Desentralisasi. 73-78. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Asas Pemerintahan Daerah Desentralisasi. Sehingga konsep otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang ditekankan lebih tajam dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Pengaturan tentang kewenangan daerah memang tidak terlalu berubah terlalu signifikan jika hanya melihat dalam ketentuan Pasal 176 UU Cipta Kerja. 23 Tahun 2014, Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsaOtonomi Daerah Untuk Demokrasi & Kemandiri Rakyat, Candi Cipta Paramuda, Bandung, hlm. 8/1995 di mana pemerintah pusat menyerahkan sebagian urusan. Konsep-konsep ini demikian pentingnya dan merupakan elemen dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah. Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Selain itu, Pemerintah Daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan sumber-sumber pendapatan asli daerah terutama Pajak Daerah. A. Ada sejumlah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, yakni: Hubungan struktural . 32 Thn 2004 Pengertian otonomi daerah menurut Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 memperluasnya menjadi berbunyi “otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan. Otonomi Daerah Untuk Demokrasi & Kemandiri Rakyat, Candi Cipta Paramuda, Bandung, hlm. org. KOMPAS. Politik luar negeri. Urusan pemerintahan konkruen yang menjadi wewenang daerah terdiri atas urusan. Hubungan struktural merupakan hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang di pemerintahan. Pasal 3 (1) Urusan Pemerintahan Konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Kamus Besar Bahasa Indonesia (daring). Otonomi teritorial merupakan konsep dalam negara kesatuan. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat. Fungsi pemerintahan daerah dapat diartikan sebagai perangkat daerah yang menjalankan, mengatur, dan menyelenggarakan jalannya pemerintahan. Kemudian pada 1903, belanda mengeluarkan Decentralisatiewet yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang memiliki keuangan sendiri. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan. Sarundajang dalam bukunya yang berjudul. Prinsip otonomi daerah – Otonomi daerah merupakan penyerahan hak dan wewenang dari pemerintah pusat pada daerah otonomi untuk mengurus urusan pemerintahannya. Otonomi daerah berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2008 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban kepada sebuah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerahnya dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Ada rapat koordinasi pembangunan (Rakorbang) yang bersifat khusus untuk. (6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan- Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat berkaitan dengan kebijakan-kebijakan dalam skala nasional yang mengatur harkat dan kepentingan warga negara Indonesia. Tujuan Otonomi Daerah. Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Dalam kebebasan menjalankan hak mengurus dan. bpk. com. Asas pemerintahan desentralisasi adalah penyerahan wewenang atau urusan pemerintahan kepada daerah. Otonomi merupakan wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur sendiri urusan pemerintahan dan masyarakatnya. (3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan. IMPLIKASI, URUSAN DAN PROSPEK OTONOMI DAERAH Iwan Henri Kusnadi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Subang Kota Subang, Jawa Barat. 73-78. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Kewenangan ini menjadi sebuah impian karena sistem pemerintahan yang sentralistik cenderung menempatkan. Otonomi daerah dan daerah otonom adalah dua hal yang berbeda. . Pembagian urusan pemerintahan akan memunculkan perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Konsep tugas pembantuan yang dianut oleh Indonesia adalah penugasan. Prinsip otonomi daerah – Otonomi daerah merupakan penyerahan hak dan wewenang dari pemerintah pusat pada daerah otonomi untuk mengurus urusan pemerintahannya. Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas. 7. Setiap daerah otonom yang melaksanakan fungsi dan prinsip otonomi daerah memiliki pemerintah daerah yang menyelenggarakan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang sering disebut undang-undang tentang Otonomi Daerah membutuhkan waktu 25 Tahun. Kebudayaan. Pustaka dalam Jaringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan. Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Otonomi Daerah, Jakarta, 2003, hal. Namun kenyataannya, pemerintah. 1. Otonomi Daerah, serta Tujuan Pemerintahan Daerah. " 2. 2. batas tertentu pemerintah daerah diserahi urusan pemerintahan tertentu untuk diatur, diurus dan dikelola, terkait dengan. PANDANGAN UMUM TERHADAP KONSEP OTONOMI DAERAH DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA (TINJAUAN UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH). jelas bagi perbaikan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Franseen, otonomi daerah merupakan hak mengatur urusan-urusan daerah dan menyusun peraturan-peraturan yang dibuat dengan hak tersebut. " Kata "auto" artinya sendiri dan "nomos" artinya peraturan atau undang-undang. Mengkoordinasikan Penerapan dan penegakan. Otonomi dapat diartikan sebagai pengaturan sendiri, mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 1948, penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah telah mendapat perhatian pemerintah. 9 Tahun 2015 pengertian asas otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 mendefenisikan Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatTahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri. Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, Angka I Matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah. Daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan daerah sendiri sesuai aturan yang berlaku. 3 Urusan Pemerintah Daerah integralistik ). . Sedangkan inti dari pelaksanaan otonomi daerah adalah. Jangka. Dalam Peraturan Pemerintah No. 3. Pemerintahan Daerah ini menggunakan asas-asas sebagai berikut : 1. kompas. Dalam pasal-pasal tersebut dijelaskan urusan-urusan yang menjadi kewenangan wajib dan pilihan bagi pemerintah daerah. com. Dekonsentrasi. Dalam buku " Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X " yang diterbitkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud, ada beberapa. Pembagian kewenangan pemerintahan. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dari situlah yang dimaksud dengan otonomi seluas-luasnya adalah daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah di luar yang menjadi urusan pemerintah. B. Kalimat di atas merupakan prinsip otonomi daerah berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004, yaitu ? Irwan Tahir, A. pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. 8. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai. Diterangkan Pasal 1 Angka 6 UU 23/2014 jo. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dalam pasal 1 UU No. Pengertian Camat. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 8 No. melalui UU No. ”L M m n o p ; X Y t 0 ç č t u E F ś ˇ đ ń G H Ę Ë 1 2 e. Daerah yang diberi kewenangan untuk mengatur urusannya sendiri disebut daerah otonom. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. com - Perangkat daerah disusun berdasarkan adanya urusan pemerintahan yang harus ditangani. Dasar Hukum : Pasal 11 UU No. 6. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan partisipasi, Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut : 1. biropemotda@jabarprov. pemerintahan daerah. Urusan-urusan yang. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas. Wajong, otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri. Wajong, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan. Namun pada sisi lain, harus diantisipasi pula bahwa kelahiran daerah atau wilayahmelaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan berdasarkan Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berhak membentuk peraturan daerah dan peraturan lain. Selanjutnya di ayat (4), menyatakan bahwa urusan konkuren yang diserahkan kepada Daerah menjadi dasar bagi pelaksanaan Otonomi Daerah. Pelaksanaan otonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dan keanekaragaman. Artinya di luar urusan pemerintah pusat, pemerintah daerah diberi kewenangan seluas-luasnya. Dilansir dalam laman resmi Sekertariat Kabinet Republik Indonesia, Urusan Pemerintahan Konkuren merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota, yang menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat Perda sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari Daerah tersebut. Bupati Luwu Basmin Mattayang menjelaskan kondisinya di hadapan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (16/03/2020) (MUH. otonomi untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Tujuan Otonomi Daerah Tujuan Otonomi Daerah menurut UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa tujuan Otonomi Daerah ialah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 3. Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah I sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang urusan pemerintahan daerah yang meliputi: ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat desa, keluarga berencana dan keluarga sejahtera serta. persamaannya, baik dekonsentrasi maupun otonomi, sama-sama hanya menyelenggarakan pemerintahan di bidang administrasi negara. Sementara itu, dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,. Pengertian Otonomi Daerah Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Otonomi daerah adalah konsekuensi diterapkannya sistem desentralisasi. Baru pada 1995 terbit Peraturan Pemerintah No. Merujuk kepada pasal 4 UUD 1945 yang dimaksud dengan Pemerintah adalah Presiden, lebih lengkapnya berbunyi “Presiden. Otonomi daerah ini terkategorisasi menjadi beberapa jenis. akuntabilitas, dan. Widjaja ,Op. Urusan pemerintahan wajib tersebut kemudian dibagi lagi menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan. Pembagian urusan pemerintah tersebut meliputi: Urusan Pemerintah Pusat, meliputi enam bidang yaitu: Politik Luar Negeri; Pertahanan; Keamanan;KOMPAS. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagai pengganti UU No. ditentukan oleh keadaan yang nyata dari daerah otonom yang bersangkutan, dalam soal kesanggupan menerima hak dan kewajiban urusan-urusan yang akan diserahkan. Menurut Undang-undang nomor 23 tahun 2014, desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Berhubung dengan itu, sebagaimana telah dikemukakan diatas, Undang-undang ini memberikan kemungkinan untuk secara bertahap menambah penyerahan urusan. Kebijakan moneter. Asas-asas tersebutlah yang berfungsi untuk menjaga jalannya pemerintahan sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 keinginan dan pancasila. J Franseen mendefinisikan otonomi daerah sebagai hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat dengannya. Menurut UU No. Daerah-daerah yang diberi wewenang untuk mengatur urusan rumah. 5. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. Pelaksanaan otonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dan keanekaragaman. URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB. 1. J. (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Menurut Marsono pemerintahan daerah ada kalanya berarti penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan DPRD menurut azas desentralisasi dan dekonsentrasi. 32 Tahun 2004. Daerah-daerah yang diberi wewenang untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri ini kemudian disebut daerah otonom. TINJAUAN UMUM TENTANG OTONOMI DAERAH, OTONOMI DESA, PEMERINTAHAN DESA, DAN KEUANGAN DESA . Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1 Otonomi Daerah . Pemahaman otonomi daerah harus mencukupi sendiri segala kebutuhanya, terutama di bidang keuangan. 1 Otonomi Daerah 2. DIMENSI PEMBANGUNAN MANUSIA Pendidikan Kesehatan Perumahan DIMENSI PEMBANGUNAN SEKTOR UNGGULAN. Urusan konkuren juga mengacu pada pasal 18 Undang-undang Dasar atau UUD 1945. J. Tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah agar mampu mengembangkan potensi daerah dengan baik, mampu memenuhi kebutuhan masyarakatnya secara mandiri, dan. J. Berdasarkan Pasal 1 huruf (h) UU Nomor 22 Tahun 1999, yang dimaksud otonomi daerah adalah: "Otonomi daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. URUSAN DAERAH OTONOMI. Maksudnya, pemerintah daerah. Pasal tersebut secara yuridis memiliki dua arti. Memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa; 3. Menurut Pasal 9 Undang-Undang Republik. Malang: UB Presspenguatan otonomi pemerintah daerah serta mendorong partisipasi warga masyarakat di tingkat lokal dalam urusan-urusan publik. Sementara itu, Undang-undang No. Urusan pemerintahan umum dibuat oleh pemerintah pusat dan dijalankan oleh pemerintah daerah. Setiap penyerahan urusan pemerintahan kepada pemerintah daerah seharusnya memperhatikan potensi ekonomi daerah. Konsep otonomi daerah di Indonesia merupakan tindak lanjut dari asas desentralisasi bukan.